ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan asal usul yang istimewa sedangkan Pemerintahan Desa merupakan sub Sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Dasar hukum penyelenggaraan desa adalah :
- Undang – Undang Nomor 5 tahun 1965 tentang desa Praja
- Undang – Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang – Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
- Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pengaturan Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesis Nomor 72 tahun 2006 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2007 Nomor 1/ E )
Selanjutnya hal – hal yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dengan Undang-undang , namun demikian dalam masa kedepan perlu adanya upaya untuk penguatan desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sasaran penguatan Desa tersebut meliputi :
- Menguatnya jiwa kegotong royongan , solidaritas dan persaudaraan masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi bersama.
- Tumbuhnya dinamika masyarakat yang mandiri dan demokratis
- Terpenuhinya sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa yang kuat dan mandiri.
- Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis , transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Tertatanya Pemerintahan Desa dan BPD.
- Terbangunnya system informasi dan administrasi Pemerintah Desa yang baik
- Meningkatnya sumber pendapatan dan kekayaan desa.
- Meningkatnya kwalitas Aparatur Desa .
- Meningkatnya jaminan hidup bagi Aparatur Desa .
- Tersusunnya Peraturan Desa yang mengatur pengembangan pendapatan, potensi pendapatan , pinjaman desa, sumbangan pihak ketiga , berdirinya BUM Desa ,Tanah kas Desa , Bangunan desa dan lain sebagainya.
Upaya inilah yang nantinya melalui tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dapat digunakan sebagai bahan pembahasan bersama Tokoh Masyarakat Desa Jimbe dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Desa Jimbe- Kademangan Jimbe – Kademangan – Blitar